Aktadumanews.com, Atambua- Oknum pegawai kantor Imigrasi kelas IIB TPI Atambua inisial YM diduga melakukan penganiayaan terhadap Helio Amaral Do Rosario seorang sopir Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Jumat 28 Agustus 2026 pagi.
Hal ini termuat dalam laporan Polisi bernomor STTLP/215/VIII/2026/NTT/RES BELU dengan pelapor adalah korban sendiri.
Kronologis singkat dalam laporan tersebut menyebutkan bahwa kejadian tersebut sekitar pukul 08.15 Wita di dekat Posyandu Bautere 2 RT 013, RW 004 Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Belu.
Bermula korban sedang mengemudikan kendaraan Suzuki Carry yang merupakan mobil dinas MBG berhenti dijalan menurun dan sempit.
Korban berhenti dan memberikan jalan kepada terlapor yang sedang mengemudi kendaraan Toyota Innova dari arah berlawanan. Namun terlapor tak mau jalan dan ketika korban memajukan kendaraan terlapor juga maju.
Korban memundurkan kendaraan MBG nya dan Terlapor maju dan lalu berhenti didepan.Terlapor turun dari mobil Innova miliknya dan hendak memukul korban sehingga terjadi pertengkaran mulut.
Warga sekitar yang melihat datang berusaha melerai keduanya. Korban lalu melanjutkan perjalanan ketempat pembagian MBG. Ketika korban sedang menurunkan MBG dan membagi terlapor datang lalu mencekik korban.
Korban memberontak dan berusaha melepaskan cekikan. Tetapi terlapor langsung melepaskan pukulan dan mengenai pipi kiri serta leher bagian kanan.
Hingga berita ini diturunkan, Humas Imigrasi Atambua yang dikonfirmasi Jumat siang merespon bahwa benar terlapor adalah pegawai Imigrasi Atambua dan sedang dilakukan pemeriksaan. ***
