Aktadumanews.com, Atambua- Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, S.T., membuka kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan dan Pelestarian Masyarakat Adat di Kantor Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, sekaligus meminta penerapan ukunbadu. Rabu (28/10/2026).
Wabup Belu Vicente berharap para tetua adat, ketua suku, tokoh agama, dan pemerintah desa memperkuat kerja sama untuk menjaga keharmonisan serta menyelesaikan persoalan masyarakat melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.
Menurut Wabup Vicente penguatan adat harus menjadi gerakan bersama agar nilai-nilai luhur leluhur tetap hidup dan menjadi fondasi pembangunan Kabupaten Belu sekaligus mengajak masyarakat menghidupkan kembali peran adat sebagai fondasi kerukunan sosial, pelestarian budaya, dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Vicente adat dan budaya bukan sekadar warisan leluhur, melainkan identitas dan kekuatan masyarakat Belu yang harus dijaga serta diwariskan kepada generasi muda.
Vicente menekankan pentingnya sinergi tiga pilar kehidupan masyarakat, yakni pemerintah, Gereja, dan lembaga adat. Pemerintah menjalankan pelayanan publik, Gereja memperkuat nilai moral dan spiritual, sedangkan lembaga adat menjaga kearifan lokal serta norma kehidupan masyarakat.
“Adat, budaya, dan alam kita bukan sekadar warisan masa lalu. Itu adalah identitas, akar, dan kekuatan kita,” tegasnya.
Wabup Vicente juga mengingatkan bahwa berkurangnya tutupan pohon dan kerusakan hutan dapat mengancam ketersediaan air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Karena itu, lembaga adat diharapkan kembali berperan aktif menjaga hutan adat, hutan desa, batas wilayah, dan kawasan mata air.
Dirinya juga mengajak masyarakat menghindari pembakaran lahan dan penebangan pohon secara sembarangan, terutama di kawasan yang berfungsi menjaga ketersediaan air.Menurutnya, kesepakatan adat dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat tanggung jawab bersama dalam pelestarian lingkungan.
Wabup Belu juga mengharapkan penerapan ukunbadu atau larangan adat, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang disepakati masyarakat.
“Berbagai persoalan di tingkat desa dapat mulai diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan adat, sepanjang tetap menghormati hukum yang berlaku dan hak-hak masyarakat,” tukasnya.
Vicente berharap lembaga adat semakin aktif menjalankan perannya sebagai penjaga keharmonisan sosial dan membantu masyarakat menyelesaikan persoalan secara adil, tertib, dan bertanggung jawab


